LAMPIRAN 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.011/2008  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

NO URAIAN BARANG NOMOR HS
a. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi.

 
a.1 Lemari pendingin  
- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter

ex 8418.10.10.10
- Lemari pendingin, tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter :
-- Tipe kompresi
-- Lain-lain

ex 8418.21.00.10
ex 8418.29.00.10
a.2 Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga  
- dengan gas :
 ex 8419.11.10.00
- Lain-lain
ex 8419.19.10.00
a.3 Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya  
- Mesin otomatis penuh
-- Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg

ex 8450.11.90.00
- Mesin lainnya, dilengkapi pengering centrifugal
-- Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg

ex 8450.12.00.20
- Lain-lain :
-- Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg

ex 8450.20.00.00
a.4 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.  
- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik
--  Pemanas air instan atau Pemanas air dengan tempat penyimpanan

ex 8516.10.10.00
- Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah listrik
-- Radiator pemanas tempat penyimpanan
-- lain-lain

ex 8516.21.00.00

ex 8516.29.00.00
a.5 Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video :  
- Monitor video berwarna di atas 17 inch sampai dengan 43 inch
---Monitor tabung sinar katoda;
    --- Untuk keperluan komputer
    --- Untuk keperluan selain komputer
---Monitor selain tabung sinar katoda :
  --- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITA1/B-200) untuk komputer
    --- Monitor untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITA1/B-200) untuk komputer
    --- Lain-lain


ex 8528.41.10.00

    ex 8528.49.10.00

ex 8528.51.10.00


ex 8528.51.20.00
ex 8528.59.10.00
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 29 inch sampai dengan 43 inch
-- Televisi warna, menggunakan baterai
-- TV warna lainnya

ex 8528.72.10.00

ex 8528.72.90.00
b. Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga. 
Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual RP. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit :
 
- Joran
ex 9507.10.00.00
- Penggulung tali pancing
 
ex 9507.30.00.00
 
c. Kelompok mesin pengatur suhu udara.

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK

ex 8415.10.10.00
d. Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
 
 
d.1 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit :- Tipe pita magnetik selain yang digunakan khusus dalam sinematografi, televisi, penyiaran
- Lain-lain :
   --
Laserdisc player
   --
Lain-lain
 

ex 8521.10.90.00

ex 8521.90.19.00
ex 8521.90.99.00
d.2 Aparatus penerima untuk penyiaran, dikombinasi maupun tidak dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit :
- Penerima siaran radio dapat dioprasikan tanpa sumber tenaga dari luar :
   -- Aparatus dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara
      --- Portabel
      --- Selain portabel
   -- Lain-lain
      --- Portabel
      --- Selain portabel
- Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni :
   -- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara.
   -- Tidak dikombinasikan dengan aparatur perekam atau pereproduksi suara
-
Penerima siaran radio lainnya :
  -- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara.
      --- Portabel
      --- Selain portabel
  -- Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu.

       --- Portabel
       --- Selain portabel
- lain-lain :
  --- Portabel
  --- Selain portabel





ex 8527.13.10.00

ex 8527.13.90.00

ex 8527.19.91.00
ex 8527.19.99.00


ex 8527.21.00.00

ex 8527.29.00.00

ex 8527.29.00.00
ex 8527.91.10.00

ex 8527.91.90.00


ex 8527.92.10.00

ex 8527.92.90.00

ex 8527.99.10.00

ex 8527.99.90.00
e. Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
 
 
e.1. Kamera digital dan kamera perekam video, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi.
- Kamera digital kamera perekam video :
  -- Kamera gambar tidak bergerak digital
  -- Kamera digital lainnya
- Kamera perekam video lainnya



ex 8525.80.20.11

ex 8525.80.20.19
ex 8525.80.20.20
e.2 Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), dan kamera digital, dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit
- Kamera instan
- Kamera lainnya :
  -- SLR, untuk gulungan film dengan lebar < 35 mm
  -- bukan SLR, untuk gulungan film dengan lebar < 35 mm :
      --- untuk merekam dokumen ke dalam microfilm, microfiche atau microform lainnya
      --- Lain-lain
  -- Bukan SLR, untuk gulungan film dengan lebar 35 mm
      --- untuk merekam dokumen ke dalam microfilm, microfiche atau microform lainnya
      --- Lain-lain
  -- Lain-lain
      --- Plotter atau imagesetter
      --- Lain-lain
           --- untuk merekam dokumen ke dalam microfilm, microfiche atau microform lainnya
           --- Lain-lain


ex 9006.40.00.00

ex 9006.51.00.00


ex 9006.52.00.10
ex 9006.52.00.90

ex 9006.53.00.10
ex 9006.53.00.90


ex 9006.59.10.00
ex 9006.59.90.10
ex 9006.59.90.90
 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen,
 
ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI