LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.011/2008 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
NO | URAIAN BARANG | NOMOR HS | |||
a. |
Kelompok alat
rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima
siaran televisi. |
|
|||
a.1 |
Lemari
pendingin |
|
|||
- |
Kombinasi
lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di
atas 180 liter sampai dengan 230 liter |
ex 8418.10.10.10 |
|||
- |
Lemari
pendingin, tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai
dengan 230 liter : -- Tipe kompresi -- Lain-lain |
ex
8418.21.00.10
|
|||
a.2 |
Pemanas air
instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik,
untuk keperluan rumah tangga |
|
|||
- |
dengan gas : |
|
|||
- |
Lain-lain
|
|
|||
a.3 |
Mesin cuci
dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat
digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya |
|
|||
- |
Mesin otomatis
penuh -- Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg |
ex 8450.11.90.00 |
|||
- |
Mesin lainnya,
dilengkapi pengering centrifugal -- Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg |
ex
8450.12.00.20
|
|||
- |
Lain-lain : -- Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg |
ex
8450.20.00.00
|
|||
a.4 |
Pemanas air
instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; peralatan
elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah
tangga. |
|
|||
- |
Pemanas air
instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik -- Pemanas air instan atau Pemanas air dengan tempat penyimpanan |
ex
8516.10.10.00
|
|||
- |
Aparatus
pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah listrik -- Radiator pemanas tempat penyimpanan -- lain-lain |
ex 8516.21.00.00 ex 8516.29.00.00 |
|||
a.5 |
Aparatus
penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran
radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor
video : |
|
|||
- |
Monitor video
berwarna di atas 17 inch sampai dengan 43 inch ---Monitor tabung sinar katoda; --- Untuk keperluan komputer --- Untuk keperluan selain komputer ---Monitor selain tabung sinar katoda : --- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITA1/B-200) untuk komputer --- Monitor untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITA1/B-200) untuk komputer --- Lain-lain |
ex 8528.41.10.00 ex 8528.49.10.00 ex 8528.51.10.00 ex 8528.51.20.00 |
|||
- |
Aparatus
penerima untuk televisi berukuran di atas 29 inch sampai dengan 43 inch -- Televisi warna, menggunakan baterai -- TV warna lainnya |
ex 8528.72.10.00 ex 8528.72.90.00 |
|||
b. |
Kelompok
peralatan dan perlengkapan olahraga. Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual RP. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit : |
|
|||
- |
Joran |
ex
9507.10.00.00
|
|||
- |
Penggulung
tali pancing |
ex
9507.30.00.00
|
|||
c. |
Kelompok mesin
pengatur suhu udara. Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK |
ex
8415.10.10.00
|
|||
d. |
Kelompok alat
perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio. |
|
|||
d.1 |
Aparatus
perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun
tidak, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah) per unit :- Tipe pita
magnetik selain yang digunakan khusus dalam sinematografi, televisi,
penyiaran - Lain-lain : -- Laserdisc player -- Lain-lain |
ex
8521.10.90.00
ex 8521.90.19.00 ex 8521.90.99.00 |
|||
d.2 |
Aparatus
penerima untuk penyiaran, dikombinasi maupun tidak dalam rumah
yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau
penunjuk waktu, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit : - Penerima siaran radio dapat dioprasikan tanpa sumber tenaga dari luar : -- Aparatus dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara --- Portabel --- Selain portabel -- Lain-lain --- Portabel --- Selain portabel - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni : -- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara. -- Tidak dikombinasikan dengan aparatur perekam atau pereproduksi suara - Penerima siaran radio lainnya : -- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara. --- Portabel --- Selain portabel -- Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu. --- Portabel --- Selain portabel - lain-lain --- Portabel --- Selain portabel |
ex 8527.13.10.00 ex 8527.13.90.00 ex 8527.19.91.00 ex 8527.19.99.00 ex 8527.21.00.00 ex 8527.29.00.00 ex 8527.29.00.00 ex 8527.91.10.00 ex 8527.92.10.00 ex 8527.92.90.00 ex 8527.99.10.00 ex 8527.99.90.00 |
|||
e. |
Kelompok alat
fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. |
|
|||
e.1. |
Kamera
digital dan kamera perekam video, selain yang dipergunakan
untuk usaha penyiaran radio atau televisi. - Kamera digital kamera perekam video : -- Kamera gambar tidak bergerak digital -- Kamera digital lainnya - Kamera perekam video lainnya |
ex 8525.80.20.11 ex 8525.80.20.19 ex 8525.80.20.20 |
|||
e.2 |
Kamera
fotografi (selain kamera sinematografi), dan kamera digital, dengan
harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit - Kamera instan - Kamera lainnya : -- SLR, untuk gulungan film dengan lebar < 35 mm -- bukan SLR, untuk gulungan film dengan lebar < 35 mm : --- untuk merekam dokumen ke dalam microfilm, microfiche atau microform lainnya --- Lain-lain -- Bukan SLR, untuk gulungan film dengan lebar 35 mm --- untuk merekam dokumen ke dalam microfilm, microfiche atau microform lainnya --- Lain-lain -- Lain-lain --- Plotter atau imagesetter --- Lain-lain --- untuk merekam dokumen ke dalam microfilm, microfiche atau microform lainnya --- Lain-lain |
ex 9006.40.00.00 ex 9006.51.00.00 ex 9006.52.00.10 ex 9006.52.00.90 ex 9006.53.00.10 ex 9006.53.00.90 ex 9006.59.10.00 ex 9006.59.90.10 ex 9006.59.90.90 |
Salinan sesuai
dengan aslinya; Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Departemen, ttd. Antonius Suharto NIP 060041107 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |